Jumat, 12 Agustus 2016

Palsukan Identitas, KPU Muarojambi Pecat Anggota PPS

Suparmin, Komisioner KPU Kabupaten Muarojambi. Suparmin, Komisioner KPU Kabupaten Muarojambi. Kaharudin kilasjambi.com KILAS JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi menemukan salah satu anggota PPS yang bakal dilantik memalsukan identitas. Akibatnya, anggota PPS ini bakal diberhentikan sebelum dilakukan pelantikan, Sabtu 23 Juli 2016. Disampaikan Suparmin, Komisioner KPU Muarojambi, sebelum pelantikan, KPU Kabupaten Muarojambi terus melakukan verifikasi anggota PPS jika ditemukan kejanggalan berkas pencalonan seperti pemalsuan umur. "Kita masih akan memeriksa berkas dari PPS. Karena ada oknum PPS yang memalsukan umur," ujarnya. Pihaknya telah menemukan ada oknum PPS yang berasal dari Desa Kedemangan, Kecamatan Jambi Luar Kota yang memalsukan umur dengan mengubah tanggal lahir pada kartu tanda penduduk (KTP). "Akan kita berhentikan sebelum pelantikan. Karena memalsukan umur, dengan menuakan umurnya untuk menjadi anggota PPS," jelasnya. Meski pelantikan telah dilakukan nanti, jika ada anggota PPS yang terbukti memalsukan identitas diri‎, akan dipidanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. "Setelah dilantik jika tidak memenuhi syarat akan diberentikan. Untuk menjaga integritas." ujarnya. Dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi akan melantik 465 PPS pada Sabtu, 23 Juli 2016. Pelantikan akan dilakukan di Sekernan, Sungai Gelam, Sungai Bahar, Kumpe Ulu, dan Kumpe Ilir. (kaharudin)

Mengapa selalu dengar radio