FACHRORI TERIMA LEMBAR PENETAPAN 10 WARISAN BUDAYA TAKBENDA JAMBI
Ajak Semua Pemangku Kepentingan Lestarikan Budaya Jambi
Jakarta (Humas Pemprov Jambi), Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, menerima Lembar Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda dalam Pekan Kebudayaan Nasional 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diserahkaniserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Selasa (8/10/19) malam.
Sepanjang tahun 2013 hingga 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 1.086 karya budaya pada tahun 2019, menetapkan 267 warisan budaya takbenda Indonesia dimana Provinsi Jambi ikut memberi sumbangsih pemajuan kebudayaan Indonesia ditampilkan pada malam apresiasi tersebut yaitu Zikir Berdah, Dideng, Nek Pung.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda untuk Provinsi Jambi adalah:
1. Dideng merupakan sastra lisan menceritakan kesedihan Putri Dayang Ayu dari Desa Rantau Pandan Kabupaten Bungo
2. Nek Pung merupakan tari tradisi diriingi nyanyian mengandung nilai dan makna ajaran kehidupan melihat persoalan tanpa berlarut larut dari Desa Sungai Keruh Kabupaten Tebo.
3. Zikir Berdah Muaro Jambi dari Desa Muaro Jambi Kabupaten Muaro Jambi.
4. Betauh Perentak (adat istiadat/ritus dan perayaan masyarakat) dari Desa Perentak Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin
5. 5. Sungku (kemahiran /kerajinan tradisional) dari Desa Perentak Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin
6. Ayam Biring merupakan tari tradisi dari desa Mandiangin Kabupaten Sarolangun
7. Tapa Malenggang merupakan sastra lisan dari Kabupaten Batang Hari
8. Tkud merupakan kearifan lokal masyarakat terhadap alam semesta dari Desa Danau Lamo Kabupaten Muaro Jambi
9. Malam Tari Inai merupakan upacara adat dari masyarakat Melayu Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Barat
10. Lubuk Larangan telah menjadi kearifan lokal masyarakat terhadap alam dari Desa Lubuk Beringin Kabupaten bungo
Ajak Semua Pemangku Kepentingan Lestarikan Budaya Jambi
Jakarta (Humas Pemprov Jambi), Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, menerima Lembar Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda dalam Pekan Kebudayaan Nasional 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diserahkaniserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Selasa (8/10/19) malam.
Sepanjang tahun 2013 hingga 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 1.086 karya budaya pada tahun 2019, menetapkan 267 warisan budaya takbenda Indonesia dimana Provinsi Jambi ikut memberi sumbangsih pemajuan kebudayaan Indonesia ditampilkan pada malam apresiasi tersebut yaitu Zikir Berdah, Dideng, Nek Pung.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda untuk Provinsi Jambi adalah:
1. Dideng merupakan sastra lisan menceritakan kesedihan Putri Dayang Ayu dari Desa Rantau Pandan Kabupaten Bungo
2. Nek Pung merupakan tari tradisi diriingi nyanyian mengandung nilai dan makna ajaran kehidupan melihat persoalan tanpa berlarut larut dari Desa Sungai Keruh Kabupaten Tebo.
3. Zikir Berdah Muaro Jambi dari Desa Muaro Jambi Kabupaten Muaro Jambi.
4. Betauh Perentak (adat istiadat/ritus dan perayaan masyarakat) dari Desa Perentak Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin
5. 5. Sungku (kemahiran /kerajinan tradisional) dari Desa Perentak Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin
6. Ayam Biring merupakan tari tradisi dari desa Mandiangin Kabupaten Sarolangun
7. Tapa Malenggang merupakan sastra lisan dari Kabupaten Batang Hari
8. Tkud merupakan kearifan lokal masyarakat terhadap alam semesta dari Desa Danau Lamo Kabupaten Muaro Jambi
9. Malam Tari Inai merupakan upacara adat dari masyarakat Melayu Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Barat
10. Lubuk Larangan telah menjadi kearifan lokal masyarakat terhadap alam dari Desa Lubuk Beringin Kabupaten bungo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar