Kamis, 13 September 2012

Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 10 Juta

 Muaro jambi ternyata punya aturan tersendiri dalam penanganan sampah. Seperti di Kecamatan Sungaibahar. Di daerah ini, setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda. Besar dendanya pun cukup funtastis, yaitu mencapai Rp 10 juta. Hal tersebut, diakui M Taufik, Kepala Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Damkar Kabupaten Muarojambi.
“Kita telah lakukan sosialisasi, dan memberikan bantuan untuk penanganan sampah, termasuk membuat pokja. Kini telah menerapkan hal itu,
Dijelaskannya, pemberlakuan aturan tersebut terjadi lantaran adanya pedagang-pedagang dari luar daerah yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Padahal daerah tersebut kini tengah menggalakkan kebersihan. Dimana, selain pembuangan sampah telah dilakukan secara tertib, juga telah ada kelompok kerja yang mengatur pengelolaan dan pembuangan sampah.
Sementara, para pedagang tersebut tidak membuang sampah pada tempatnya, terutama saat ada pasar. Dimana sampah yang ada kerap dibuang di perbatasan antara Desa Nyogan dan batas Unit 22. Sehingga masyarakat menerapkan aturan tersebut untuk menghindari adanya pembuangan sampah yang tidak teratur.
Sejauh ini, setelah aturan tersebut dibuat oleh masyarakat Sungaibahar, belum ada laporan yang menyatakan ada yang melanggar. Sebab jika ketahuan ada yang melanggar, maka aparat desa yang akan menindak sesuai perdes yang ada.
Untuk mengatur masalah pengelolaan sampah sendiri, di Kecamatan Sungaibahar ini, Pemkab Muarojambi dan Pemprov Jambi telah memberikan bantuan berupa motor sampah.
“Selain itu, rencananya kita juga akan membuat tempat pembuangan sampah. Supaya, pokja yang telah kita bentuk dapat mengelola sampah dengan baik,” sambung Taufik.
Dari TPS inilah nantinya sampah-sampah yang telah diolah, seminggu sekali baru akan diambil oleh mobil sampah untuk diangkut ke TPA Bukitbaling. Sebab untuk pembuangan sehari sekali tidak dapat dilakukan, karena jarak yang cukup jauh.
Tak hanya di Kecamatan Sungaibahar, tetapi aturan seperti ini rencananya juga akan diterapkan di Kecamatan Kumpeh. Tetapi tetap tergantung dari masyarakatnya sendiri. “Jika sudah begitu, tentunya sampah tidak akan menjadi masalah yang susah untuk ditangani,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa selalu dengar radio