Senin, 16 Desember 2013

Pelaksana Seismik Sepakat Ganti Kerugian Korban

SENGETI - Warga yang merupakan korban kerusakan rumah akibat program seismik yang dilakukan Pertamina melalui pihak ketiga akan menerima ganti rugi sesuai dengan jenis kerusakan akibat getaran ledakan survey seismik. ‘’Namun, ganti kerugian ini sendiri tidak akan berupa uang tunai, melainkan diperbaiki oleh pihak kontraktor dengan perbaikan seperti keaadan semula, seperti perbaikan keretakan rumah, pondasi atau lainnya,’’ sebut Kadis ESDM Muarojambi, Firmansyah SKM Mkm. Dikatakannya, pelaksanaan seismik ini sendiri bertujuan untuk memetakan kondisi migas di Muarojambi yang sudah sejak puluhan tahun lalu belum dilakukan pemetaan Pemerintah Pusat. "Kabupaten ini belum pernah dilakukan pemetaaan migas, terakhir pada tahun 1931, saat itu masih menyatu dengan Kabupaten Batanghari, jadi ketika dimekarkan kami minta dilakukan pemetaan khusus untuk Muarojambi dan ususlan itu diterima dan saat ini sedang dilangsungkan," tuturnya. Survey seismik ini, katanya, malah membawa keuntungan yang besar untuk masyarakat Muarojambi kedepan. Betapa tidak, setelah dilakukan pemetaan akan diketahui lokasi Migas yang ada di Bumi Muarojambi, sehingga kedepan PAD akan meningkats eiring dengan bertambahnya lokasi Migas di Muarojambi. "Untuk penggantian korban sendiri akan dilakukan beberapa hari setelah pelaksanaan Seismik selesai, dan saya jami semua korban akan dapat ganti rugi perbaikan kerusakan," janji Firman. (era)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa selalu dengar radio