Sabtu, 17 Agustus 2013

Napi Korupsi di Lapas Jambi Diperkirakan Baru Dapat Remisi Tahun Depan

Tahun 2013 ini, ada 9 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI. Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Ini dikatakan Kepala Seksi Pembinaan, Lapas Klas II A Jambi, Meitha, saat dikonfirmasi Metrojambi.com, Sabtu (17/8). Dikatakannya, tahun ini tidak ada remisi HUT Kemerdekaan yang diberikan untuk napi korupsi di Lapas Klas II A Jambi.

"Tapi sepertinya suratnya belum kita terima. Kemungkinan (diberikan, red) tahun depan saat penyerahan remisi khusus atau remisi umum," sebut Meitha.

Sementara itu, untuk 9 orang napi kasus korupsi yang mengajukan permohonan remisi tersebut, dikatakan Meitha saat ini menjalani masa hukuman yang berbeda-beda. "Macam-macam masa penahanannya, antara 3 hingga 5 tahun lebih. Persisnya saya kurang tahu," tukasnya

Sumber     : Metro Jambi
Reporter : Ade Sukma

1 komentar:

Mengapa selalu dengar radio