Tahun 2013 ini, ada 9 orang narapidana
(napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, yang
mengajukan permohonan untuk mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI.
Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum disetujui oleh pihak
Kementerian Hukum dan HAM.
Ini dikatakan Kepala Seksi Pembinaan, Lapas Klas II A Jambi, Meitha, saat dikonfirmasi Metrojambi.com,
Sabtu (17/8). Dikatakannya, tahun ini tidak ada remisi HUT Kemerdekaan
yang diberikan untuk napi korupsi di Lapas Klas II A Jambi.
"Tapi
sepertinya suratnya belum kita terima. Kemungkinan (diberikan, red)
tahun depan saat penyerahan remisi khusus atau remisi umum," sebut
Meitha.
Sementara itu, untuk 9 orang napi kasus korupsi yang
mengajukan permohonan remisi tersebut, dikatakan Meitha saat ini
menjalani masa hukuman yang berbeda-beda. "Macam-macam masa
penahanannya, antara 3 hingga 5 tahun lebih. Persisnya saya kurang
tahu," tukasnya
Sumber : Metro Jambi
Reporter : Ade Sukma
Mantap, semoga terus update berita ya, salam dari Lapas Sarolangun
BalasHapus