BUPATI Muarojambi Burhanuddin Mahir
dengan tegas menyatakan akan melakukan perombakan ulang pada 2 Oktober
mendatang. Kepastian tersebut diungkapkan Bupati Burhanuddin Mahir usai
menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Muarojambi,
beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya
tersebut, bupati menyatakan jika akan mengganti jabatan kepala dinas
yang dirasa kurang tepat didudukinya. Kepastian waktu pelantikannya pun
juga telah disebutkan secara pasti. “Tanggal 2 Oktober, saya akan
melakukan perombakan kepala SKPD,” ujar bupati.
Diakui
bupati, dirinya menyadari bahwa ada kepala SKPD yang salah
penempatannya sehinga tidak bisa bekerja secara maksimal. “Memang saya
akui ada kepala SKPD yang salah penempatan. Untuk itu, perombakan nanti
mana yang salah tempat akan saya pindahkan, tapi ada juga beberapa
wajah baru,” terang Bupati.
Isu yang berkembang di Kabupaten Muarojambi,
hampir seluruh kepala SKPD akan diganti atau dipindahkan jabatannya.
Selain itu, menurut sumber yang diterima Jambi Independent, perombakan
tersebut juga akan terjadi pada camat dan juga kepala rumah sakit
daerah.
Beberapa kepala SKPD yang santer akan
diganti antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perhubungan, Dinas Perternakan, Dinas Pertanian, Dinas Dukcapil, Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Transmigrasi, Dinas Koperindag,
Badan Lingkungan Hidup, Kantor BPTSP dan kepala BKD.
Selain
itu, ada juga beberapa kabag yang ikut dalam perombakan ini, antara
lain, Kabag Pembangunan, Kabag Kesra dan Kabag Pemerintahan. Para camat
pun juga tak luput dari perombakan, camat yang akan diganti antara lain
Camat Sungaigelam, Kumpeh Ilir, Jaluko dan Camat Taman Rajo.
Selain
melakukan perombakan, bupati juga akan mengisi beberapa jabatan yang
kosong seperti, Sekretaris Dinas Pertambangan, Sekretaris Dinas PU,
Sekretaris Dinas Dukcapil, Sekretaris Dinas Perternakan, Sekretaris
Dinas Kesehatan. Dua Kepala rumah sakit juga dikabarkan akan dilakukan
perombakan, seperti Kepala Rumah Sakit Mat Rifin dan Rumah Sakit Sungai
Bahar, termasuk Seretaris Dewan yang kosong karena pejabat lama akan
segera pensiun.
Pergantian kepala rumah sakit
ini sebenarnya sudah wajar dilakukan. Sebab berdasarkan undang-undang
nomor 44 tahun 2009, tetang perumahsakitan, disebutkan jika kepala rumah
sakit harus seorang tenaga medis atau dalam istilah kedokteran adalah
dokter. Sementara, dua kepala rumah sakit di Kabupaten Muarojambi ini,
masih dipimpin oleh orang kesehatan.
Mengenai
perombakan kepala SKPD ini juga pernah ditanggapi Anggota DPRD
Muarojambi Kamaludin Havis. Menurut politisi PPP ini, bupati harus
benar-benar menempatkan kepala SKPD yang bisa bekerja. “Kalau perlu
kepala SKPD yang baru dilantik diminta untuk membuat surat perjanjian.
Jika tidak mampu bekerja diminta untuk mengundurkan diri,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar