Akan ada kajian terhadap porsi siaran untuk lembaga
penyiaran lokal. Apabila dimungkinkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan membuat
peraturan daerah (perda) yang isinya mengatur porsi siaran.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, dalam acara Rakorda Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Provinsi Jambi mengungkapkan akan melakukan kajian untuk itu.
"Saya catat, kaji kalau dimungkinkan perd. Namun kalau perda butuh proses, nanti pergub dulu," ujar Hasan Basri Agus, di Golden Harvest Hotel, Selasa 9 Sd 10 Oktobar 2012
Sementara itu, Kabid Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesi, Azim Subagyo mengatakan alokasi distribusi iklan, sebaiknya diprioritaskan untuk lembaga penyiaraan lokal. Ini telah dilakukan seperti di Provinsi Jawa Barat, yang telah membuat peraturan daerahnya. "Di Jawa Barat, produk yang masuk sudah diatur," ujarnya.
Di Indonesia, konsumsi informasi masyarakat tertinggi ada di lembaga penyiaran, yang mencapai 90 persen. Alasannya biayanya paling murah. Maka dari itu, disebutkan Azima, negara harus menjaganya dari kepemilikan asing, dengan memberi batasan maksimal 20 persen.
Dalam rakorda tersebut, Ketua KPID Provinsi Jambi, Arwani, mengatakan akan membahas beberapa hal. Antara lain kualitas siaran, kesiapan pengurusan ijin, standar produk siaran dengan memperkuat kearifan lokal. Ditandatangani juga nota kesepahaman tentang siaran.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, dalam acara Rakorda Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Provinsi Jambi mengungkapkan akan melakukan kajian untuk itu.
"Saya catat, kaji kalau dimungkinkan perd. Namun kalau perda butuh proses, nanti pergub dulu," ujar Hasan Basri Agus, di Golden Harvest Hotel, Selasa 9 Sd 10 Oktobar 2012
Sementara itu, Kabid Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesi, Azim Subagyo mengatakan alokasi distribusi iklan, sebaiknya diprioritaskan untuk lembaga penyiaraan lokal. Ini telah dilakukan seperti di Provinsi Jawa Barat, yang telah membuat peraturan daerahnya. "Di Jawa Barat, produk yang masuk sudah diatur," ujarnya.
Di Indonesia, konsumsi informasi masyarakat tertinggi ada di lembaga penyiaran, yang mencapai 90 persen. Alasannya biayanya paling murah. Maka dari itu, disebutkan Azima, negara harus menjaganya dari kepemilikan asing, dengan memberi batasan maksimal 20 persen.
Dalam rakorda tersebut, Ketua KPID Provinsi Jambi, Arwani, mengatakan akan membahas beberapa hal. Antara lain kualitas siaran, kesiapan pengurusan ijin, standar produk siaran dengan memperkuat kearifan lokal. Ditandatangani juga nota kesepahaman tentang siaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar