Minggu, 21 Oktober 2012

UPAH MINIMUM JAMBI Rp.1,3 JUTA

Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 untuk Provinsi Jambi telah diputuskan sebesar Rp 1,3 juta. Angka ini merupakan kesepakatan rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Dewan Pengupahan telah menandatangani kesepakatan besaran tersebut. Kemudian, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan mengajukan nota dinas ke Gubernur Jambi pada Senin (22/10), untuk ditinjau kembali.
"Sudah disepakati dan ditandatangani semua pihak (pengusaha, pemerintah, serikat pekerja; red). Jumlah UMP yang diputuskan dan diajukan Rp 1,3 juta," kata Harris AB, Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, seusai rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, akhir pekan lalu.
Dengan kesepakatan tersebut, disebutkan Harris, upah minimum tahun depan akan naik sekitar Rp 178 ribu dari upah tahun ini, yaitu Rp 1.143.500. "Artinya ada peningkatan. Kita coba pikirkan juga tingkat inflasi, dan sedikit banyak ini memberi tambahan pada karyawan dan keluarganya," lanjutnya.
"Besaran upah yang baru ini akan berlaku mulai tahun 2013," kata Harris. Ditambahkan, pada bulan Januari tahun depan, karyawan masih menerima upah yang sama, kemudian pada bulan Februari upah yang diterimakan sesuai dengan besaran yang baru.
Berbanding upah tahun 2011, UMP 2012 mengalami kenaikan 11,11 persen. Sedangkan berbanding tahun 2012, UMP tahun 2013 akan mengalami kenaikan 13,78 persen.
Pada prosesnya, perkembangan besaran UMP yang telah disepakati ini akan diajukan ke Gubernur Jambi. Namun angka ini masih bisa mengalami perubahan, seperti pertimbangan gubernur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa selalu dengar radio