Besaran upah
minimum provinsi (UMP) tahun 2013 untuk Provinsi Jambi telah diputuskan
sebesar Rp 1,3 juta. Angka ini merupakan kesepakatan rapat yang
dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Dewan Pengupahan telah
menandatangani kesepakatan besaran tersebut. Kemudian, pihak Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan mengajukan nota
dinas ke Gubernur Jambi pada Senin (22/10), untuk ditinjau kembali.
"Sudah
disepakati dan ditandatangani semua pihak (pengusaha, pemerintah,
serikat pekerja; red). Jumlah UMP yang diputuskan dan diajukan Rp 1,3
juta," kata Harris AB, Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, seusai rapat
bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, akhir pekan lalu.
Dengan
kesepakatan tersebut, disebutkan Harris, upah minimum tahun depan akan
naik sekitar Rp 178 ribu dari upah tahun ini, yaitu Rp 1.143.500.
"Artinya ada peningkatan. Kita coba pikirkan juga tingkat inflasi, dan
sedikit banyak ini memberi tambahan pada karyawan dan keluarganya,"
lanjutnya.
"Besaran upah yang baru ini akan berlaku mulai tahun
2013," kata Harris. Ditambahkan, pada bulan Januari tahun depan,
karyawan masih menerima upah yang sama, kemudian pada bulan Februari
upah yang diterimakan sesuai dengan besaran yang baru.
Berbanding
upah tahun 2011, UMP 2012 mengalami kenaikan 11,11 persen. Sedangkan
berbanding tahun 2012, UMP tahun 2013 akan mengalami kenaikan 13,78
persen.
Pada prosesnya, perkembangan besaran UMP yang telah
disepakati ini akan diajukan ke Gubernur Jambi. Namun angka ini masih
bisa mengalami perubahan, seperti pertimbangan gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar