26 Februari 5:17 |
PROVINSINYA KEHILANGAN SEBUAH PULAU
Penguasa Dinilai Tak Serius Pertahankan Pulau Berhala". Beritanya tentang Provinsi Jambi kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi Jambi lawan Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur sekarang Hasan Basri Agus (HBA) menuding gubernur pendahulunya Zulkifli Nurdin (ZN) yang mengakibatkan lepasnya pulau bersejarah bagi Provinsi Jambi itu. Sebaliknya gubernur terdahulu ZN menuding gubernur sekarang HBA. Dengan "argumentasi" yang sama2 mengundang tanda tanya!!
Lalu barusan saya terima informasi bahwa Provinsi Jambi akan mengajukan gugatan baru lagi, tak jelas entah ke pengadilan mana, mungkin saja ke MK lagi.
Menurut pendapat saya yang "awam hukum" ini (setidak-tidaknya di mata "orang Jambi!!) boleh2 saja mengajukan gugatan baru meskipun terdengar aneh. Tapi kalau memang benar demikian maka SEBELUM gugatan baru itu diajukan semestinyalah :
(1) Pemerintah Provinsi Jambi mengungkapkan terlebih dahulu kepada publik berapa miliar dana yang sudah dikeluarkan dalam upaya mempertahankan Pulau Berhala tsb. , baik di masa jabatan gubernur terdahulu ZN maupun di masa gubernur sekarang HBA;
(2) bentuk Tim Eksaminasi Publik yang bersifat independen untuk mengeksaminasi putusan MK yang mengakibatkan Pulau Berhala itu lepas dari Provinsi Jambi.
Bagaimana hasil eksaminasi itu nanti barulah diputuskan apakah beralasan hukum kuat untuk mengajukan gugatan baru ataukah sebaliknya hanya mengulangi kekonyolan belaka......
Penguasa Dinilai Tak Serius Pertahankan Pulau Berhala". Beritanya tentang Provinsi Jambi kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi Jambi lawan Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur sekarang Hasan Basri Agus (HBA) menuding gubernur pendahulunya Zulkifli Nurdin (ZN) yang mengakibatkan lepasnya pulau bersejarah bagi Provinsi Jambi itu. Sebaliknya gubernur terdahulu ZN menuding gubernur sekarang HBA. Dengan "argumentasi" yang sama2 mengundang tanda tanya!!
Lalu barusan saya terima informasi bahwa Provinsi Jambi akan mengajukan gugatan baru lagi, tak jelas entah ke pengadilan mana, mungkin saja ke MK lagi.
Menurut pendapat saya yang "awam hukum" ini (setidak-tidaknya di mata "orang Jambi!!) boleh2 saja mengajukan gugatan baru meskipun terdengar aneh. Tapi kalau memang benar demikian maka SEBELUM gugatan baru itu diajukan semestinyalah :
(1) Pemerintah Provinsi Jambi mengungkapkan terlebih dahulu kepada publik berapa miliar dana yang sudah dikeluarkan dalam upaya mempertahankan Pulau Berhala tsb. , baik di masa jabatan gubernur terdahulu ZN maupun di masa gubernur sekarang HBA;
(2) bentuk Tim Eksaminasi Publik yang bersifat independen untuk mengeksaminasi putusan MK yang mengakibatkan Pulau Berhala itu lepas dari Provinsi Jambi.
Bagaimana hasil eksaminasi itu nanti barulah diputuskan apakah beralasan hukum kuat untuk mengajukan gugatan baru ataukah sebaliknya hanya mengulangi kekonyolan belaka......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar